Senin, 13 Februari 2017

Pengertian Hukum Internasional Beserta Jenis dan Asasnya

Pengertian hukum internasional adalah segala peraturan hukum yg menyangkut setidaknya dua negara atau lebih.Hukum internasional ini mengatur segala aktivitas masyarakat yg berada di negara yg berbeda sesuai dengan ketentuan internasional.Sehingga,tidak semua aktivitas manusia dapat diatur dengan menggunakan hukum internasional.Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan tradisi dan budaya dari masing masing negara.

Hukum internasional yg mengatur dua negara atau lebih hanya dapat diterapkan pada hal hal yg bersifat umum yg mana sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yg menganut hukum internasional tersebut . Hukum internasional harus tetap mengacu pada kaedah dan dasar yg mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa dan bernegara.


Pengertian Hukum Internasional
Ada dua macam hubungan internasional.Pertama adalah hukum publik internasional dan yg kedua adalah hukum perdata internasional.Berikut ini adalah penjelasan dari kedua jenis hukum internasional tersebut :

Hukum Publik Internasional
Hukum publik internasional adalah hukum internasional yg mengatur antar negara dalam hubungan internasional.Hukum ini juga dapat disebut sebagai hukum antarnegara.

Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional merupakan pengertian hukum internasional yg mengatur antarwarga negara.Jadi hukum internasional ini mengatur segala perilaku antara satu warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara yg berbeda.Secara umum hukum perdata internasional juga dapat disebut sebagai hukum antar bangsa.

Beberapa ahli hukum mempunyai berbagai uraian yg berbeda terkait penjelasan hukum internasional.Beberapa diantara ahli tersebut adalah Grotius,Akehurst, Charles Cheny Hyde,Mochtar Kusumaatmadja,J.G.Starke,dan Wirjono Prodjodikoro. Dari beragam definisi para ahli tersebut, dapat dirumuskan bahwa inti dari hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip atas tindakan maupun tingkah laku yg mengikat dua atau lebih negara,dan berwujud sistem hukum.

Sedangkan pengertian hukum internasional jika ditinjau dari sisi asas,hukum internasional mempunyai beberapa asas.Seperti asas teritorial yg didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya,asas kebangsaan yg didasarkan pada kekuasaan negara utk warga negaranya,dan asas kepentingan umum yg didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates