Perwakilan diplomatik adalah orang orang yg ditunjuk oleh departemen luar negeri pada suatu negara utk mewakili negaranya di luar negeri.Fungsi perwakilan diplomatik sangat penting utk sebuah negara.Keberadaannya dapat membuat hubungan antara satu negara dengan negara lain dapat terjalin dengan harmonis.Dengan demikian,setiap negara semestinya wajib mempunyai perwakilan diplomatik di tiap tiap negara dunia.
Barangkali di antara anda semua banyak yg mengira jika seorang perwakilan diplomatik yg berada di luar negeri hanya mengurusi hal hal yg berhubungan dengan kegiatan politik antar negara saja,padahal seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yg lebih ketimbang itu.Seorang perwakilan diplomatik tak hanya mengurusi kegiatan politik saja,namun juga mengurusi hal hal yg lain,seperti urusan ideologi,kedaulatan negara,tata pemerintahan,dan lain lain.
Berikut ini adalah beberapa fungsi perwakilan diplomatik yg bertugas di luar negeri utk negaranya :
1. Mewakili Pemerintah Negaranya
Fungsi ini merupakan fungsi representasi.Sangat jelas bahwa seorang perwakilan diplomatik adalah orang yg ditunjuk oleh negara utk mewakili negara dalam segala hal atau kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri.
2. Memberikan Perlindungan Pada Warga Negara yg Berada di Luar Negeri
Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi proteksi.Seorang perwakilan diplomatik harus menjaga semua warna negaranya yang sedang berada di negara di mana ia bertugas agar meresa dapat merasakan keamanan.Misalnya seorang perwakilan diplomatik Indonesia yg bertugas di Belanda,maka ia wajib menjaga semua WNI yg berada di Belanda.
3. Meneliti Kejadian di Negara Dimana Ia Bertugas Utk Kepentingan Negara
Fungsi ini merupakan fungsi observasi.Dalam hal ini,seorang perwakilan diplomatik harus bisa menganalisis segala kejadian kejadian yg berada pada suatu negara utk disusun menjadi laporan yang dapat dimanfaatkan oleh negara asalnya sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalah jika di negara tersebut terjadi permasalahan atau kejadian yg serupa.
4. Meningkatkan Perundingan dan Hubungan Persahabatan Antar Negara
Fungsi perwakilan diplomatik yg keempat adalah utk melakukan segala perundingan (negosiasi) antar negara jika terjadi sesuatu hal,sekaligus utk meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara agar tetap serasi.
0 comments:
Posting Komentar