Selasa, 27 September 2016

Cara Membuat SKCK Paling Mudah

Salah satu berkas penting yg sering diminta utk dilampirkan saat melamar kerja atau mendaftar CPNS adalah SKCK.SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memang dibuat buat bermacam kepentingan,bahkan mendaftar sekolah pun kadang ada yg mensyaratkannya.Cara membuat SKCK pun tak sulit namun setiap daerah mungkin saja berbeda.

Sejumlah syarat-syarat wajib disiapkan utk mengurus SKCK di kepolisian yaitu:Surat pengantar dari kelurahan,fotokopi KTP atau SIM yg masih berlaku,pasfoto berwarna 3 lbr ukuran 4◊6 cm dengan ketentuan warna latar belakang merah bila tahun kelahiran ganjil atau latar belakang biru jika tahun kelahiran genap, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akta Kelahiran.

Syarat Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Paling Mudah

Begitu semua berkas yg diperlukan siap,pemohon bisa langsung membawanya ke Polres disesuaikan alamat KTP yg dimiliki.Jam buka mengurus SKCK yaitu hari Senin – Jumat mulai jam 08. 30 -15. 00 dengan istirahat jam 12. 00 – 13. 00. Khusus utk hari Sabtu jam 08. 30 ñ 12. 00. Masukkan seluruh berkas ke loket pengurusan SKCK.Pemohon akan diberikan lembar form utk diisi dengan data diri (ada 3 lembar) dan juga pernyataan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum. Lengkapi setiap baris yang harus diisi dengan teliti sehingga nantinya tak dikembalikan lagi sebab belum lengkap.

Setelah form diisi lengkap,serahkan kembali ke loket dan pemohon selanjutnya akan diambil sidik jari. Pemohon membayar biaya administrasi Rp. 10. 000 dan membayar biaya sidik jari Rp.10. 000. Setiap Polres bisa saja memberlakukan biaya pembuatan SKCK yg berbeda namun tak akan terpaut jauh dengan biaya yg sudah disebutkan di depan.Setelah pengambilan sidik jari maka pemohon tinggal menunggu sebentar sampai namanya dipanggil utk menerima lembar SKCK.

Saat ini pihak kepolisian RI pun meluncurkan pelayanan pengurusan SKCK online cukup dengan meng-upload beberapa scan berkas yg ditentukan kemudian melengkapi formulir yg disediakan dengan urut. Pemohon bisa mengakses layanan ini di alamat http :// skckonline. polri. go. id /.SKCK mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan semenjak tanggal dikeluarkan. Bila sudah melebihi masa berlakunya dan memang memerlukan maka SKCK bisa diperpanjang.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Blogger templates