Minggu, 02 Oktober 2016

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama Yg Sudah Habis Masanya
Utk yg belum tau,penerbit SKCK oleh Polsek tidak diperuntukkan utk keperluan CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara.Hanya Polres yg bisa menerbitkan SKCK utk keperluan tersebut .Tetapi utk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres.

Setelah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), jangan lupa akan masa berlaku dari SKCK tersebut .6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan utk SKCK penerbitan Polsek),jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.

Di sini saya akan menjelaskan bahwa SKCK yg telah mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang,walaupun sebenarnya tertulis 'maksimal 1 tahun'.Jadi cara memperpanjangnya sama dengan SKCK yg belum berumur 1 tahun.Mengenai syarat mengurus perpanjangan SKCK, syaratnya sebagai berikut :

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama

Syarat perpanjangan SKCK (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri. go. id)
  • SKCK lama yg asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Cara/langkah memperpanjang SKCK di Polres :
  1. Serahkan berkas persyaratan ke bagian loket.
  2. Isi formulir yang diberikan.
  3. Serahkan formulir ke loket dan bayar administrasi Rp. 10. 000.
  4. Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
  5. Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
  6. Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.

Catatan :
Jika ada perbedaan alur/proses dan persyaratan,dipastikan perbedaanya tidak terlalu besar. Karena kebijakan setiap Polres/Polsek tetap harus mengacu kepada kebijakan Polri.

Terima kasih telah berkunjung di Ardilas,tepatnya di artikel tentang Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama.Jika anda mempunyai permintaan,saran dan kritik silahkan berkomentar. 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Blogger templates